| Kasus Suap BI ke DPR Harus Diusut dan Ditindak |
|
|
|
| Rabu, 26 Maret 2008 00:00 WIB | |
|
Kasus suap BI kepada DPR dengan menggunakan dana anggaran Dewan Gubernur diungkap oleh tiga elemen yang menamakan dirinya BPK (Brigade Pemburu Koruptor), Celgor (Central for Local Govermant Reform) dan KAU (Komisi Anti Utang). Dalam keterangan persnya yang diwakili oleh juru bicaranya, Munawarman (BPK) mengatakan, motif dari pemberian suap tersebut, nampaknya terkait erat dengan kepentingan untuk memudahkan otorisasi kebijakan yang akan diberlakukan oleh BI. Modus suap tersebut dilakukan melalui pemberian bantuan dalam bentuk; Bantuan Partisipasi, Bantuan Perjalanan, Bantuan Kegiatan, Bantua Apresiasi, Bantuan Terkait Pembahasan RUU, Bantuan Untuk Badan Kelengkapan DPR dan Bantuan Kelengkapan Komisi XI, Pertemuan Stake Holder Eksternal. Adapun besaran yang diberikan tersebut dengan denominasi dolar AS dan Rupiah. Suap yang diberikan dalam bentuk mata uang dolar AS berjumlah 145.895 USD dan yang diberikan dalam bentuk rupiah sebesar Rp. 2.597.841.520,- Suap tersebut melibatkan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI. Selanjutnya Munawarman, merinci besaran setiap item bantuan itu ; Bantuan Partisipasi BI memberikan dana kepada anggota Komisi XI DPR RI sebesar 14 ribu USD, Bantuan Perjalanan, BI memberikan dana 31 ribu dolar USD dan 474 juta rupiah, Komisi XI juga menerima Bantuan Hubungan Baik sebesar 33.500 dolar USD, Kemudian Bantuan Pengobatan dan Perawatan Kesehatan Komisi XI menerima bantuan 16 ribu dolar USD, Bantuan Kegiatan 729 juta rupiah, Komisi XI juga menerima Bantuan Aprisiasi sebesar 520 juta rupiah, Bantuan Terkait Pembahasan RUU 32 ribu dolar USD dan 120 juta rupiah, Bantuan Untuk Badan Kelengkapan DPR dan Badan Kelengkapan Komisi XI 10 ribu dolar USD dan 100 juta rupiah dan yang terakhir Bantuan untuk pertemuan Stake Holder 55 juta rupiah. Selanjutnya hasil temuan tersebut oleh ketiga lembaga itu diserahkan ke KPK, karena praktek suap tersebut telah melanggar hukum dan sangat bertentangan dengan rasa keadilan. Akibat dari praktek suap tersebut bukan saja merugikan keuangan Negara, tetapi juga mengganggu proses yang seharusnya berjalan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu mereka meminta Komisi Perantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dan menindak tegas suap yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). Tindakan tegas harus diberikan oleh KPK kepada pelaku dan penerima suap. (Sto) |


